JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses lelang pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 lewat sembilan saksi yang diperiksa pada Kamis, 29 Agustus lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo.
“Didalami peran masing-masing saksi terkait proses lelang pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
BACA JUGA:Geledah Rumah Ratu Batu Bara di Surabaya, KPK Sita Dokumen
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id , sembilan saksi tersebut yaitu Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari; Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Fitriasih; Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi Agus Budi Hartanto.
Lalu, ada Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan Edy Yunan Hartanto; Pensiunan ASN Pemkab Lamongan Sumariyono; Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan Joko Andriyanto.
Adapun, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Sigit Hari Mardami; Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya; dan General Manager Divisi III di PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.
Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang sedang disidik KPK ini menggunakan anggaran tahun 2017-2019.
BACA JUGA:KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
Dalam proses berjalan, tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini namun belum diumumkan secara resmi ke publik.
Hal itu akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka.
KPK menerapkan Pasal kerugian keuangan negara yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam menangani kasus ini.