BPK Banten Soroti Kinerja 5 Pemda, Dari Pajak Kendaraan Hingga Proyek Fisik
Kepala BPK Perwakilan Banten saat menyerahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja Pemda kepada Gubernur Banten, Senin (23/2/2026). -Raffi/Banten Raya-
SERANG, DISWAY.ID-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memberikan "catatan merah" bagi lima pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Jawara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025, BPK menemukan sederet persoalan mulai dari kebocoran potensi pajak hingga ketidaksesuaian kontrak pada proyek infrastruktur.
Lima daerah yang masuk radar sorotan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Serang.
BACA JUGA:Transformasi BPJS Kesehatan Dimulai, Menko PM Cak Imin Soroti Data dan Anggaran
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Firman Cahyadi, membeberkan temuan spesifik di masing-masing entitas. Di level Pemprov Banten, BPK mengendus adanya kekurangan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum.
Selain itu, pemanfaatan lahan di Situ Cipondoh untuk gudang dan pabrik kaca dinilai belum sesuai ketentuan retribusi.
Kondisi lebih mencolok ditemukan di Kota Tangerang. BPK mencatat 47 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR yang tidak sesuai kontrak.
"Ada juga proses pemilihan penyedia di Dinas Perkimtan yang menabrak aturan," ungkap Firman dalam penyerahan LHP, Senin (23/2).
Sementara di Kabupaten Serang, persoalan klasik kembali muncul yaitu pengelolaan aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) yang pembukuannya belum akurat serta pengamanan fisik aset yang loyo.
BACA JUGA:DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Usai Lebaran 2026, Serikat Buruh Bakal Dilibatkan
Firman menegaskan bahwa Pemda tidak bisa bersantai. Sesuai undang-undang, seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal dua bulan.
“Kami tentukan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi. Itu harga mati sesuai ketentuan,” tegasnya.
Merespons hal itu, Gubernur Banten Andra Soni mengaku akan menjadikan temuan ini sebagai "obat pahit" untuk evaluasi.
Ia telah membentuk tim khusus yang melibatkan Bapenda dan Inspektorat untuk mempercepat penyelesaian temuan BPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: