Pendapatan Driver Ojol Tak Meningkat, Djoko Setijowarno: Transportasi Online Jadi Bisnis Gagal

Sabtu 31-08-2024,09:13 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Terdapat persyaratannya, seperti wajib melakukan uji berkala (kir), wajib dilengkapi perlengkapan, SIM C Umum, plat nomor kendaraan berwarna kuning, tarif ditetapkan perusahaan angkutan umum (bukan aplikator seperti sekarang) atas persetujuan pemerintah. 

Djoko memberikan contoh nyata, di Kota Agats (Kab. Asmat) sejak 2011 sudah menerapkan ojek sebagai angkutan umum dan kendaraan pelat kuning. 

BACA JUGA:Gagal Maju Pilkada Tangsel, Marshel Widianto Ingin Comeback ke Dunia Artis

BACA JUGA:Pramono-Rano Karno Selesai Jalani Cek Kesehatan, Si Doel Ngos-ngosan: Pinggang Gue Pegel

Untuk kendaraan yang digunakan sepeda listrik dan sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) dan Perturan Bupati (Perbub) yang dapat mengatur ojek dalam kapasitsnya sebagai angkutan umum. 

"Hampir 100 persen kendaraan di Kota Agats menggunakan kendaraan listrik. Kabupaten Asmat sudah memiliki Perda dan Perbup yang dapat mengatur ojek sebagai angkutan umum," kata Djoko. 

Ia menyarankan, apabila pemerintah ingin melindungi warganya, dapat dibuatkan aplikasi dan diserahkan ke daerah untuk dioperasikan. 

"Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan membuat aplikasi untuk usaha taksi. Dalam upaya untuk melindungi sopir taksi yang kebanyakan tidak berbahasa Inggris dan rata-rata sudah berusia tua," pungkasnya.

 

Kategori :