UU CIpta Kerja Atur Pensiun Karyawan, Cek Batas Usianya di Perusahaan Swasta Tahun 2024

Sabtu 31-08-2024,12:04 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Undang-undang (UU) Cipta Kerja sudah mengatur batasan pensiun dari para karyawan perusahaan swasta mulai tahun 2024 ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui UU Cipta Kerja yang di dalamnya tercantum tentang batas usia pensiun karyawan swasta.

Pemerintah sudah mengesahkan UU Cipta Kerja yang mana ternyata batas usia pensiun karyawan swasta tak secara detail diatur dalam UU Cipta Kerja.

Faktanya, perjanjian kerja masing-masing karyawan sangat terikat dengan peraturan perusahaan di mana tempat mereka kerja, jadi kebijakan tentang batas usia kerja tak diatur secara spesifik oleh UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Napi Rutan Kelas 1 Depok Tewas, Diduga Dianiaya saat Potong Rambut

Akan tetapi tetap ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memberikan aturan tentang usia pensiun dari karyawan swasta.

Peraturan batas usia pensiun karyawan swasta telah tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 yang sudah diresmikan Presiden Jokowi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun karyawan swasta untuk pertama kalinya sah maksimal di usia 56 tahun.

Namun ada perubahan pada 1 Januari 2019 terkait dengan batas usia pensiun karyawan swasta, yakni menjadi 57 tahun.

BACA JUGA:Penusukan Pria di Pamulang, Polisi Sebut Berawal Korban Ucapkan Kata Kasar ke Pelaku

Perlu diketahui bahwa setiap tiga tahun batas usia pensiun karyawan swasta akan bertambah satu tahun, hingga paling mentok adalah 65 tahun.

Berikut penjelasan tentang batas usia pensiun karyawan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015:

1. BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.

2. BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.

3. BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.

Kategori :