JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kepemilikan aset kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara.
Terkini, KPK telah menyita 20 bidang tanah tanah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
BACA JUGA:KPK Sebut Menteri BUMN Erick Thohir Tak Terkait Kasus DJKA dan ASDP
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek
"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 50 properti. Namun, baru 20 yang disita KPK.
"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos -kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah,"lanjut Tesssa.
Terbaru, lembaga antirasuah mendalami pembelian aset dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan memeriksa lima orang dalam perkara ini.
"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek
Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun, kata Tessa saksi yang diperiksa adalah AH, SM, LKH, AM, dan TAB.
Sebelumnya, KPK mengimbau para saksi di perkara eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk hadir dalam pemanggilan.
Dalam hal ini, KPK memgimbau para saksi agar tidak takut soal kabar pegawai KPK gadungan.
BACA JUGA:Jalani Tes Kesehatan untuk Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Pemeriksaan Dari Ujung Kepala Sampai Kaki