KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek

KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek

KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi terkait perintah ploting kuota untuk perusahaan dari Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek. 

"Pertanyaan kepada saksi seputar ploting kuota dari menteri (Juliari) untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan,"kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Untuk pemeriksaan saksi tersebut, kata Tessa dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. 

BACA JUGA:UU CIpta Kerja Atur Pensiun Karyawan, Cek Batas Usianya di Perusahaan Swasta Tahun 2024

BACA JUGA:Napi Rutan Kelas 1 Depok Tewas, Diduga Dianiaya saat Potong Rambut

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, saksi tersebut adalah Adi Wahyono yang merupakan Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Tahun 2017 - 2020. 

Diketahui, saat ini sedang mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang dibagian Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bencana global COVID-19 di wilayah Jabodetabek. 

Juru Bicara Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa ada 6 juta paket bansos yang diduga di korupsi. 

"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," ujar Tess di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat, 5 Juli 2024. 

Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengumuman modus yang digunakan pelaku ketika melakukan korupsi. 

BACA JUGA:Penusukan Pria di Pamulang, Polisi Sebut Berawal Korban Ucapkan Kata Kasar ke Pelaku

BACA JUGA:Pastikan Keandalan Listrik PON XXI Aceh-Sumut 2024, Begini Persiapan PLN

"Itu masih kita dalami, karena masuk materi penyidikan, jadi, belum bisa, ya," kata Tessa. 

Adapun masus korupsi ini merugikan negara senilai Rp 250 miliar. Namun, akan ada kemungkinan penambahan kerugian negara dari proses perhitungan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: