KPK Sebut Menteri BUMN Erick Thohir Tak Terkait Kasus DJKA dan ASDP
KPK Sebut Menteri BUMN Erich Thohir Tak Terkait Kasus DJKA dan ASDP-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tidak terkait kasus dugan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ataupun PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
"Sampai saat ini, belum ditemukan keterkaitan saudara Erick Thohir di perkara DJKA dan ASDP,"tutur Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa hal tersebut yang menjadi dasar lembaga antirasuah itu tidak melakukan pemanggilan terhadap Erick Thohir terhadap dua kasus tersebut.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Minubus, Pemotor Tewas di Cempaka Putih
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek
"Sampai saat ini, penyidik belum merasa keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk pemenuhan unsur perkara DJKA yang sedang ditangani," tuturnya.
Sebelumnya, KPK sebut berpeluang memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Tessa Mahardhika setelah ditanyai soal adanya aliran dana yang mengalir ke rumah aspirasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf yang berasal dari kebijakan Erick Thohir yang menyebut dana gotong-royong.
"Ya semua informasi yang dibutuhkan penyidik tentunya dalam rangka pemenuhan unsur perkara pasti akan ditanyakan tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kepada saksi-saksi lain, dan siapa pun bila kesaksiannya dibutuhkan tentunya akan kita mintai keterangan,"kata Tessa dikutip pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:UU CIpta Kerja Atur Pensiun Karyawan, Cek Batas Usianya di Perusahaan Swasta Tahun 2024
BACA JUGA:Napi Rutan Kelas 1 Depok Tewas, Diduga Dianiaya saat Potong Rambut
"Siapa yang akan dimintai keterangan, kapan dipanggil itu tergantung pada rencana penyidikan yang dibuat oleh satgasnya satgas penyidikan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: