BACA JUGA:Gas! Bank Mandiri Tebar Promo Tiket MotoGP Mandalika 2024 di Livin
Adapun pihaknya juga menyiapkan peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk menjelaskan lebih detail mengenai PP Kesehatan sehingga tidak ada kesalahpahaman.
Meski begitu, DPR masih menuntut agar beleid tersebut direvisi agar di kemudian hari tidak ada lagi mispersepsi di masyarakat.Menanggapi hal ini, Budi menjelaskan alasannya enggan merevisi Pasal 103 PP Kesehatan.
"Saya kalau untuk mengubah PP nggak berani janji karena sudah pasti akan akan lewat itu waktunya (dari berakhirnya masa jabatan), tapi yang saya janji adalah Permenkes-nya itu akan dikeluarkan cepat," tegasnya.
Permenkes ini akan menjadi penjelas bagi PP yang terdapat kerancuan.
BACA JUGA:Karyawan KAI Diberi Fasilitas Rumah Singgah di Stasiun Terpencil, Memudahkan saat Pulang Malam
BACA JUGA:Prabowo Singgung Cak Imin Lewat Pantun: Kawan Lama di Lupa Jangan
"Saya sudah minta ke teman-teman itu (Permenkes) diprioritaskan sampai kita lepaskan sendiri. Tadinya Permenkes-nya kita cuma berapa, kita tambah satu khusus untuk ini (penjelasan aturan penyediaan alat kontrasepsi) gara-gara ada kasus ini," cetusnya.
Dengan begitu, lanjut Budi, Permenkes tersebut bisa langsung diterapkan dan menegaskan aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja secara lebih konkret.
Ditanya terkait kapan Permenkes tersebut dikeluarkan, Budi mengatakan pada Minggu kedua September.
"Kita sudah siapkan dan saya sudah lepaskan itu jadi berdiri sendiri Permenkes-nya supaya bisa enforceable segera di bulan Oktober paling telat, sehingga tidak ada keraguan atau salah tafsir lagi dari apa yang ditulis di sana," pungkasnya.