JAKARTA, DISWAY.ID - Video viral seorang wanota bernama Tika Kartika dilamar seorang pria ketika menonton pertandingan Persib Bandung di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung beberapa waktu yang lalu.
Plot twistnya, ternyata Tika Kartika sudah mempunyai suami dengan nama Wawan Setiawan, sang suami yang kesal mengetahui istrinya dilamar merasa tidak terima.
Wawan Setiawan tidak sedang bercanda atau ngeprank, pasalnya pernikahan dia dengan Tika Kartika secara sah dibuktikan lewat bukti surat nikah hingga kartu keluarganya.
Sejumlah bukti diunggah Wawan di akun TikTok pribadinya, yang mana tertulis bahwa dia telah resmi menikah dengan Tika sejak 6 Juli 2021.
"Bermaksud akan melaksanakan akad nikah atau khitanan atas nama Tika Kartika pada hari Selasa, tanggal 6, bulan Juli, tahun 2021 pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00," bunyi surat pernyataan itu, dikutip dari TikTok @wawansetiawan22228, Senin 2 September 2024.
Bukan hanya menunjukkan surat penyataan akad nikah, Wawan juga memperlihatkan Kartu Keluarga yang jelas menampilkan namanya, Tika, dan putri mereka.
Dalam pernyataannya, Wawan menyebut bahwa masih ada bukti lain yang menunjukkan bahwa Tika Kartika tetap menjadi istrinya.
"Masih ada bukti lain yang bisa saya tunjukkan, akan saya bagikan info kronologisnya kelak ketika kondisi sudah tenang, karena saat ini masih banyak urusan," ungkap Wawan Setiawan.
BACA JUGA:Link Video KKN Undip Viral di Media Sosial Twitter X, Durasi Sampai Belasan Menit?
Sebelumnya, nama Tika Kartika menjadi sorotan setelah video lamaran oleh kekasihnya usai pertandingan Persib Bandung melawan Arema FC pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Dalam unggahan di TikTok pribadinya, Tika menjelaskan bahwa momen lamaran tersebut merupakan hal terindah dalam hidupnya.
"Ini adalah momen paling indah bagiku," tulis Tika di akun TikTok @tikakar1616.
Namun demikian, Wawan Setiawan menegaskan bahwa ia memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Tika Kartika masih sah sebagai istrinya.
BACA JUGA:RSUP Persahabatan Dipuji Jokowi Mirip Hotel Bintang 5, Pusat Rujukan Penyakit Respirasi