TANGSEL, DISWAY.ID - Pencuri kotak amal di Musholla Ar Rahman Jurang Mangu Barat, Pondok Aren dibekuk polisi.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Nekat! Maling Terekam CCTV Gasak Kotak Amal di Mushola Tangsel
BACA JUGA:Lansia Nekat Curi Kotak Amal Musala di Kalipasir, Ngakunya untuk Beli Obat Turun Berok
"Pelaku terekam CCTV beraksi pada siang hari di Musholla Ar Rahman. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 jam 12.24 WIB," katanya kepada awak media, Senin 2 September 2024.
Pelaku berinisial TS alias Tata itu kini sudah diamankan pihaknya.
"Dan berdasarkan informasi dilapangan, Tim Opsnal bergerak mengejar pelaku. Pelaku berinisial TS alias Tata berhasil ditangkap di rumah kontrakan di daerah Poris Plawad Kota Tangerang," ujarnya.
Ketika diamankan, uang hasil curiannya disebut telah digunakan oleh pelaku.
"Polisi tidak menemukan uang hasil curian karena menurut pengakuan Pelaku uang hasil Pencurian tersebut, sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari keluarganya, namun polisi berhasil menemukan barang bukti lain yaitu pakaian yang dipergunakan untuk pelaku beraksi di Mushola Ar-Rahman Jurang Mangu Barat Pondok Aren,", ucapnya.
BACA JUGA:Alasan RK Pelaku Bakar Tirai Musala Usai Maling Uang Kotak Amal di Tebet, Sungguh di Luar Nalar!
Diterangkannya, dalam menjalankan aksinya pelaku beraksi sendiri.
"Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal dan dari pengakuan pelaku TS Ia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut, namun masih kami dalami pengakuannya tersebut," terangnya.
Pelaku disangkakan PAal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.