JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polisi Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengadaan gas air mata pada 2022 dan 2023.
Dalam hal ini, koalisi masyarakat sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Advokasi Aji Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesi.
"Jadi berdasarkan hasil temuan kami setidaknya ada beberapa hal yang perlu kami dorong kepda KPK karena apa, karena KPK diberikan kewenangan untuk menangangi kasus korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian. Itu adalah satu hal," kata Agus Suryanto pada Senin,2 September 2024.
BACA JUGA:Bunga Zainal Kena Diteror Hingga Ditagih Cek Rp1 Miliar Saat Liburan di Amerika
BACA JUGA:Hasil Akhir Penyelidikan Kecelakaan Helikopter Ebrahim Raisi Diungkap Pemerintah Iran
Agus mengatakan jika terkait pelaporan ini ada beberapa hal yang terkait potensi penyimpangan seperti dugaan persekongkolan tender yang mengarah pada merk tertentu, dugaan mark up, dan dugaan relasi tender dengan aparat kepolisian.
"Dugaan indikasi mark upnya ini mencapai sekitar 26 miliar rupiah. Itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan KPK termasuk kepada bagian pengaduan masyarakat agar itu segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan anggaran senilai Rp26 miliar itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang beras dari pajak masyarakat.
BACA JUGA:AIPKI Minta Kemenkes Aktifkan Kembali PPDS Anestesi RS Kariadi dan Dekan FK Undip
BACA JUGA:Hari ini! Link dan Cara Beli Tiket Konser Kim Jae Joong di Jakarta, Jangan Sampai Kehabisan!
"Jadi sangat ironis sekali kalau kemudian, kalau masyarakat memberikan pajaknya untuk penyediaan alat pengamanan gitu, untuk masyarakat tapi justru masyarakat menerima dampak negatif terhadap pengadaan gas air mata tersebut," pungkasnya.
Agus dan beberapa lembaga lainnya berharap KPK akan menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini.
"Harapannya bagi kami karena tadi soal kewenangan dari KPK sendiri untuk menangani kasus-kasus yang diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujarnya.