Segini Besaran Denda Pajak Mobil Pajero Sport, Ternyata Banyak yang Nunggak!

Senin 02-09-2024,23:26 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Saat ini, Pemerintah daerah masih bergerak aktif untuk menghimbau masyarakat, terutama kepada para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat, untuk segera membayar pajak kendaraan, ataupun denda kendaraan mereka.

Menurut keterangan salah satu petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang bertempat di wilayah Depok, Andri, tidak sedikit pengguna kendaraan mobil mewah yang masih menunggak pajak kendaraan mereka.

BACA JUGA:Dikenal Kendaraan Milik Orang Kaya, Pajak Mobil Pajero Sport Seharga Motor

"Mungkin karena lupa, mungkin sibuk, mungkin gak punya dana, banyak kemungkinan dan alasannya kenapa," jelas Andri saat ditemui oleh Disway pada Senin 2 September 2024.

Melanjutkan, Andri menjelaskan bahwa besaran denda yang diterapkan kepada pelaku penunggak pajak saat ini adalah 2 Persen dari pajak pokok per-bulannya.

BACA JUGA:Kenyamanan Meningkat, Mitsubishi Pajero Sport Baru Siapkan Manjakan Penumpang

"Kalau nunggak sekarang bayarnya per-bulan, 2 persen dari pajak pokok bulanan. Jadi kalau sekarang 2 persen sebulan, 2 bulan 4 persen, 3 bulan 6 persen. Jadi denda pajak itu terbit ketika melebihi jatuh tempo, dia jatuh tempo-nya tanggal 1 bayar pajaknya tanggal 2, itu dihitungnya sebulan," ujar Andri.

Sementara itu menurut keterangan salah satu pemilik mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport yang enggan disebutkan namanya, penunggakan pajak yang dilakukan oleh pemilik kendaraan mewah biasanya dilakukan karena kendaraan tersebut bukanlah kendaraan utama mereka.

"Biasanya orang yang punya mobil pajero sport itu bukan kendaraan pertama, jadi sudah mobil yang ke sekian. Nah, pemilik biasanya orang-orang kaya, jadi malah sering lupa atau abai bayar pajak tahunanannya," ujarnya.

BACA JUGA:Luncurkan All-New Triton dan New Pajero Sport pada Ajang GIIAS 2024, MMKSI Berkomitmen Terus Tingkatkan Layanan Bagi Konsumen

Sebagai salah satu mobil Sport Utility Vehicle (SUV) ternama di Indonesia, mobil Mitsubishi Pajero Sport kini dibanderol dengan harga termurah Rp 568.100.000, dan harga termahal Rp 764.200.000 pada tahun 2024.

Sementara itu, pajak mobil Pajero Sport pun juga bervariasi tergantung tipe mobil, harga, serta tahun pembeliannya.

BACA JUGA:Siap Jadi Raja SUV 7 Kursi, Intip Lagi Pembaharuan yang Hadir di New Mitsubishi Pajero Sport

Hal ini tentunya akan mempengaruhi besaran pajak mobil Pajero Sport.

Kategori :