Gidion mengungkapkan, kelompok profesor ini beraksi lintas provinsi.
"Kelompok ini berpindah-pindah, terkadang bermain di satu kota, lalu berpindah ke kota lain. Mereka telah beroperasi di wilayah Mongolia, Sumatera Utara, Riau, dan Bali," ujarnya.
Dalam kasus ini kata Gidion, total ada 7 pelaku yang diamankan polisi. Untuk pelaku yang ditangkap Polres Metro Jakarta ada 4 orang.
Sementara untuk 3 pelaku lainnya ditangkap Polda Sumatera Utara.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP juncto pasal 5 KUHp, dan pasal 64 KUHP.