JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur diungkap polisi identitasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku merupakan pelajar berinisial SAA alias U.
BACA JUGA:Istri Korban Penyiraman Air Keras di Jakbar Sebut Pelaku Utama Sudah Diamankan Pihak Kepolisian
BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Korban Penyiraman Air Keras di Duri Kosambi Jakbar
"Informasi sementara dari penyidik itu belum kuliah," katanya kepada awak media, Rabu 4 September 2024.
Dipaparkannya, aksi SAA itu terekam CCTV dengan menggunakan helm dan celana biru saat menyiram anggota Brimob.
Kini pihaknya telah menyita pakaian yang dikenakan SAA tersebut.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya mendalami apakah SAA sengaja menyiapkan air keras tersebut atau tidak.
"Ini didalami," katanya.
BACA JUGA:Detik-detik Pasutri Disiram Air Keras di Cengkareng
Sebelumnya, usai diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan SAA alias U (21) kini telah ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum.
"Telah dilakukan upaya penahanan dan ditetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Senin 2 September 2024.
Tersangka disangkakan beberapa pasal berlapis akibat aksinya itu.
"Telah diterapkan Pasal 170 kuhp tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ancamannya di atas 5 tahun kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 penganiayaan berat ancaman dari 5 tahun dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP dan juga Pasal 214 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama pada petugas ancamannya 7 tahun," tuturnya.