JAKARTA, DISWAY.ID - Pengungkapan dilakukan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran video porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pihaknya menangkap pria berinisial MRI (22).
BACA JUGA:Ancam Sebarkan Video Porno Ibu Korban, Pelaku Dibekuk Ditkrimsus PMJ
BACA JUGA:Penyebar Video Porno Anak dengan Modus VCS Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya
Diungkapkannya, pelaku diduga melakukan penyebaran video tidak senonoh terhadap rekan kerjanya berinisial PY (21) melalui sosial media Instagram.
"Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, dimana tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 5 September 2024.
Dijelaskannya, kejadian itu berawal saat korban mengenal tersangka di tempat kerja. Kemudian tersangka meminta nama akun Instagram korban.
Pelaku akhirnya mengirim pesan kepada korban. Dimana, MRI mengajak korban untuk berhubungan intim.
BACA JUGA:Gegara Film Porno! Armor Toreador KDRT ke Cut Intan Nabila
BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Video Syur Audrey Davis, Penyidik Buru Pemilik Akun Medsos!
"Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respon korban saat itu menolak ajakan tersebut," jelasnya.
Diterangkannya, pada tanggal 26 Agustus 2024, tersangka akhirnya mengirimkan video berisikan konten video bermuatan asusila.
Dimana, tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelaminnya.
"Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelapor atau korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
BACA JUGA:Alasan AP Ancam Sebar Video Syur Audrey Davis, Berujung Minta Balik Pacaran