Pria Kirim Video Asusila dan Ajak Rekan Kerja Hubungan Intim Berujung Dibekuk Polisi

Kamis 05-09-2024,07:45 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," lanjutnya.

Pelaku disangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.

Kategori :