"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," lanjutnya.
Pelaku disangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.