JAKARTA, DISWAY.ID - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara memberlakukan jam operasional kendaraan bertonase besar di Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara.
Hal ini untuk mengantisipasi kecelakaan beruntun di Jalan Plumpang Semper kembali terulang.
BACA JUGA:Ngeri! Begini Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Plumpang, Terbaru 5 Tewas
Diketahui, pada kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tangki dengan 5 motor dan 2 mobil tersebut menyebabkan 5 orang tewas dan 7 luka-luka pada Kamis, 5 September 2024, sore.
Kasi Ops LLAJ Sudin Perhubungan Jakarta Utara Ikhwan Ramadhan mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan besar tersebut dilakukan pada pagi dan sore.
Pada pagi hari mulai pukul 06.00-09.00 WIB, kendaraan berat atau angkutan barang bertonase besar dilarang melintas di Jalan Plumpang Semper.
Sementara pembatasan operasional pada sore hari yakni mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
BACA JUGA:Detik-Detik Kecelakaan Truk Tangki di Plumpang, Sopir Hilang Kendali
"Setiap hari memang ada pembatasan. Nggak (pasca-kecelakaan). Memang ada pembatasan rambu-rambu kendaraan pagi dan sore," kata Ikwan saat dikonfirmasi Disway.id pada Kamis, 5 September 2024.
Ikhwan menegaskan, untuk menegakan aturan tersebut, setiap hari bakal ada petugas Dishub yang berpatroli di Jalan Plumpang Semper.
Pasca terjadi kecelakaan beruntun di Plumpang, personel Dishub yang berpatroli bakal memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada, ada yang jaga. Awalnya kan dihimbau dulu, waktu awal-awal kan, sekarang ya kita lakukan pendindakan," pungkasnya.