50 Tersangka Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Jumat 06-09-2024,14:28 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Reza Permana

TANGERANG, DISWAY.ID - Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya, membentuk tim khusus dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim serta Unit Reskrim Polsek Jajaran dalam mengungkap kasus curanmor dan laporan masyarakat.

Tim khusus ini berhasil mengamankan 50 tersangka curanmor yang meresahkan warga.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan melalui jumpa pers, didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono, di Mapolres pada Jumat, 6 September 2024.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 (dua) bulan yakni Juli dan Agustus 2024 kemarin, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka ruranmor, berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ujar Zain kepada awak media.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 6 September 2024, Tayang Film Horor-Komedi

BACA JUGA:Indonesia Kembangkan Operasi Jarak Jauh Pakai Telerobotik, Begini Cara Kerja dan Manfaatnya

Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustu lalu, sekira jam 09.00 WIB.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial  I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap.

"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap. Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini," tuturnya.

BACA JUGA:Achmad Syarifudin Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Istri di Jakarta Selatan

BACA JUGA:Maju di Pilkada Jakarta, Pramono Akui Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Menseskab

Zain menyampaikan bahwa para tersangka itu merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian.

Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.

"Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun," imbuhnya.

BACA JUGA:Intip Jadwal Panggung Dewa 19 September 2024 Ada di Makassar hingga Semarang, Baladewa dan Baladewi Merapat!

Kategori :