Penjual Pempek di Cilincing Cabuli Bocah Laki-laki Saat BAB, Korban Diancam dan Dipaksa Oral Seks

Jumat 06-09-2024,20:48 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Gerhard menegaskan, saat ini S sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP.

"Ancamannya hukumannya 15 tahun," pungkasnya.

Kategori :