Gerhard menegaskan, saat ini S sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP.
"Ancamannya hukumannya 15 tahun," pungkasnya.