JAKARTA, DISWAY.ID-- IM57+ Institute menanggapi soal sanksi atas putusan sidang etik dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Adapun sanksi yang terima Ghufron yaitu pemotongan gaji selama 6 bulan sebanyak 20 persen dan teguran tertulis.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mengingatkan dasar putusan etik ini seharusnya menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghudron dalam proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK diperiode 2024-2029.
BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Sebut Hukuman Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Terlalu Ringan
"Putusan etik ini mengungkap fakta-fakta penting termasuk tindakan Nurul Ghufron yang menghubungi pejabat Kementan pada saat KPK menangani kasus SYL," jelas Praswad pada Sabtu, 7 September 2024.
Praswad mengatakan apabila panitia seleksi tetap mempertahankan Nurul Ghufron, maka rangkaian seleksi yang berjalan hanyalah sia-sia dan hanya sebuah formalitas.
"Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Praswad dengan adanya sosok Capim KPK yang melanggar etik, nanti kedepannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula.
Adapun sebagai informasi, Gufron diputus sanksi sedang oleh Dewas KPK, karena Gufron telah melanggar etik dengan menyalahgunakan jabatan, dia membantu Andi untuk melakukan mutasi ke Jawa Timur.
Sanksi sedang tersebut, berupa teguran secara tertulis agar Ghufron tidak melakukan kesalahan lagi dan pemotongan gaji sebanyak 20 persen selama 6 bulan.
BACA JUGA:Dewas KPK Minta Agar Tak Loloskan Capim yang Cacat Etik
Ghufron dinyatakan telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada Kasdi Subagyono.
Adapun, Kasdi pada saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Ghufron disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi. Pasalnya, sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi.
Atas perbuatannya tersebut, Dewas KPK menyatakan, Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.