Eks Penyidik KPK Sebut Hukuman Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Terlalu Ringan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dicecer peserta di acara Lemhanas pada Minggu 22 September lalu.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap merespon soal putusan pelanggaran etik dan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Yudi terkejut dengan putusan Dewan Pengawas KPK (Dewan Pengawas) yang hanya memberi sanksi sedang dengan teguran tertulis dan pemotongan gaji yang hanya 20 persen.
BACA JUGA:Nurul Ghufron Tak Akui Kesalahannnya Atas Pelanggaran Etik Penyalahgunaan Wewenang
BACA JUGA:Dewas KPK Ungkap Hal-Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik
"Putusan tersebut terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai kpk lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh NG," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 6 September 2024.
Menurut Yudi, seharusnya KPK mempunyai standar etik tinggi untuk tidak terlalu ikut campur dalam urusan yang bukan tugas dan pokok serta fungsinya memberantas korupsi, terlebih dalam pada mutasi di tempat lain.
"Harusnya Nurul Gufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,"jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan setidaknya Nurul Gufron telah terbukti bersalah melanggar etik.
"Tentu ini semakin membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin rendah," lanjutnya.
BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Dewas KPK Beri Sanksi Teguran Tertulis hingga Potong Gaji pada Nurul Ghufron
BACA JUGA:Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini
Adapun sebagai informasi, Gufron diputus sanksi sedang oleh Dewas KPK, karena Gufron telah melanggar etik dengan menyalahgunakan jabatan, dia membantu Andi untuk melakukan mutasi ke Jawa Timur.
Sanksi sedang tersebut, berupa teguran secara tertulis agar Ghufron tidak melakukan kesalahan lagi dan pemotongan gaji sebanyak 20 persen selama 6 bulan.
Ghufron dinyatakan telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada Kasdi Subagyono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: