Dewas KPK Ungkap Hal-Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik 

Dewas KPK Ungkap Hal-Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik 

Dewas KPK Ungkap Hal-Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah membacakan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan atas saksi kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan Ghufron adalah tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif, dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pimpinan KPK. 

BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Dewas KPK Beri Sanksi Teguran Tertulis hingga Potong Gaji pada Nurul Ghufron 

BACA JUGA:Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

"Hal yang memberatkan terperiksa tidak menyesali perbuatanya terperiksa tidak koperatif, dengan menunda menunda persidangan, sehingga menghambat kelancaran proses sidang. Terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan sebaliknya," ujar Tumpak dalam sidang etik pada Jumat, 6 September 2024 di Gedung ACLC, Jakarta. 

Kemudian, Tumpak juga menjelaskan hal-hal yang meringankan Ghufron dalam hal ini adalah yang bersangkutan belum pernah dijatuhi sanksi etik dan teguran tertulis. 

"Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," tutur Tumpak. 

Adapun, dalam hal ini Tumpak menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron berupa potong gaji dan teguran tertulis. 

BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta 

BACA JUGA:MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Tumpak. 

Dalam hal ini, Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya. 

Kemudian agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: