Eks Penyidik KPK Sebut Hukuman Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Terlalu Ringan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dicecer peserta di acara Lemhanas pada Minggu 22 September lalu.-Ayu Novita-
Adapun, Kasdi pada saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta
BACA JUGA:MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas
Ghufron disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi.
Pasalnya, sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi.
Atas perbuatannya tersebut, Dewas KPK menyatakan, Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: