Eks Penyidik KPK Sebut Hukuman Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Terlalu Ringan 

Eks Penyidik KPK Sebut Hukuman Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Terlalu Ringan 

Eks Penyidik KPK Sebut Hukuman Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Terlalu Ringan -Disway/Ayu Novita-

Adapun, Kasdi pada saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya. 

BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta 

BACA JUGA:MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas

Ghufron disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi.

Pasalnya,  sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi. 

Atas perbuatannya tersebut, Dewas KPK menyatakan, Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: