JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan RUU perampasan aset tak akan dibahas pada masa sidang sekarang.
Namun, RUU perampasan aset ini akan dibawa pada masa sidang selanjutnya di masa tugas anggota DPR RI masa jabatan selanjutnya.
“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni, Senin, 8 September 2024.
BACA JUGA:Jessica Wongso Tampil Beda Pasca Keluar dari Penjara, Lebih Anggun dan Kalem
BACA JUGA:Terungkap! Puput Novel Meninggal Karena Punya Penyakit Kanker, Diungkap Vonny Cornellya
Sahroni mengakui pengesahan RUU tersebut memang mendesak, namun ia menegaskan proses pembahasannya harus komprehensif.
"Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus komprehensif. Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai langkah DPR RI dalam mengambil pembatalan keputusan RUU Pilkada sangat responsif. Baginya, langkah itu sangat baik.
BACA JUGA:Puluhan WNI Disekap di Daerah Konflik Myanmar, Kemenlu Koordinasi Penyelamatan
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 9 September 2024, Cek di Sini!
"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Agustus 2024.
Namun, Jokowi berharap agar langkah DPR itu juga diterapkan dalam RUU perampasan aset.
Ia menilai calon beleid tersebut penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.
"Misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," ujarnya.