JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan pada skema penentuan alokasi wajib anggaran pendidikan.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat rapat kerja dengan Banggar DPR RI, 4 September 2024 lalu. Di mana, selama ini anggaran dana pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Sementara Kemenkeu mengusulkan penghitungan anggaran pendidikan diubah berdasarkan pendapatan negara. BACA JUGA:Pertamina Klaim Avtur RI Lebih Murah dari Singapura: Isu Termahal di ASEAN Tidak Benar BACA JUGA:Tumbuh Positif, KAI Angkut 45,05 Juta Ton Barang Selama Periode Januari-Agustus 2024 Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menilai bahwa usulan ini dipicu oleh kebutuhan atas fleksibilitas ruang manuver untuk mendukung program-program pemerintahan baru. Namun demikian, usulan ini berpotensi semakin memperburuk kualitas pendidikan serta memperparah kesenjangan layanan pendidikan. Tak hanya itu, dampak secara langsung yang akan terjadi adalah porsi besaran dana pendidikan dalam APBN akan menciut. Seperti yang diketahui, saat ini terjadi defisit anggaran dalam RAPBN 2025 sebesar Rp616,18 triliun atau 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). BACA JUGA:Intip Profil dan Biodata Jeon Jong Seo Aktris Korea yang Lakukan Adegan Ranjang dengan Ji Chang Wook Lewat Drakor 'Queen Woo' BACA JUGA:Dinar Candy Akui Sempat Jual Mobil Alphard Senilai Rp7 M Demi Bantu Bisnis Kapal Tongkang Ko Apex Defisit ini oleh beberapa kalangan disebut yang tertinggi dalam sejarah transisi masa pemerintahan. "Berkaca pada pola keuangan negara yang defisit, maka dapat disimpulkan, besaran pendapatan negara pasti lebih kecil dibanding dengan komponen belanja," kata Ubaid dalam keterangannya, dikutip 8 September 2024. Oleh karena itu, lanjutnya, apabila anggaran pendidikan didasarkan pada pendapatan, maka nasib besaran porsi anggaran pendidikan nasional kian mengenaskan, karena juga akan ikut merosot. Pihaknya pun menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah mengamputasi besaran anggaran pendidikan melalui skema baru tersebut. BACA JUGA:Update Klasemen dan Jadwal MotoGP Setelah Print Race Seri San Marino: Pecco Bagnaia Buntuti Jorge Martin BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Tak Akan Selesai Tahun Ini, Ahmad Sahroni: Dibahas DPR di Periode Selanjutnya Ubaid merujuk pada tiga faktor utama yang menjadi dasar penolakan, salah satunya adalah Pasal 31 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dan memprioritaskan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Sehingga, acuan penghitungan anggaran pendidikan seharusnya berdasarkan pendapatan dan pengeluaran, bukan penghasilan. “Kalau mau dianggap konstitusional, amandemen dulu UUD 1945 supaya bunyi ayat-ayatnya sama dengan usulan dan kehendak pemerintah. Kan konyol ini,” kata Ubaid. Kemudian, ia menilai bahwa pemerintah terlalu berfokus pada angka 20 persen dibanding besaran kebutuhan pendidikan. BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Tak Akan Selesai Tahun Ini, Ahmad Sahroni: Dibahas DPR di Periode Selanjutnya BACA JUGA:Jessica Wongso Tampil Beda Pasca Keluar dari Penjara, Lebih Anggun dan Kalem Dengan memperhitungkan kebutuhan biaya pendidikan, anggaran yang ada pun dapat tepat sasaran. "Jangan seperti saat ini, entah anggaran pendidikan itu siapa yang menikmati. Masyarakat hanya merasakan biaya sekolah semakin hari semakin mahal, apalagi biaya UKT kuliah semakin tak terjangkau oleh semua kalangan. Ditambah lagi nasib guru honorer, sungguh sangat memperihatinkan,” tuturnya. Serapan anggaran yang buruk akibat kualitas program dan implementasi di lapangan yang lemah juga menjadi salah satu alasan Menkeu memperkecil anggaran penddiikan. Namun, ia menyebut bahwa alasan tersebut salah alamat. BACA JUGA:Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 September 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jaksel BACA JUGA:Chelsea Diambang Bangkrut, Pemilik The Blues Todd Boehly dan Behdad Eghbali Perang Saudara Menurutnya, serapan yang buruk harus diatasi dengan evaluasi terhadap pengelola program. "Jadi, serapan anggaran pendidikan yang buruk, tidak bisa dijadikan alasan untuk mengamputasi hak anak untuk mendapatkan dukungan dana dari pemerintah untuk penuntasan pendidikan dari jenjang dasar sampai perguruan tinggi,” pungkasnya.Skema Anggaran Pendidikan Diprotes JPPI: 3 Faktor Penolakan Rencana Kemenkeu
Senin 09-09-2024,09:04 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,06:50 WIB
Sejak 2013, LPDP Biayai 58.444 Penerima Beasiswa dan 3.861 Riset Nasional
Rabu 25-02-2026,17:06 WIB
Soroti Banyak Sekolah Rusak, PDIP Sayangkan Dana Pendidikan Rp 223,5 Triliun Justru untuk MBG
Rabu 25-02-2026,16:57 WIB
PDIP Kuliti Anggaran MBG, Rp 223 Triliun Ambil Jatah Pendidikan, Bukan Hasil Efisiensi
Minggu 15-02-2026,20:26 WIB
Nama Purbaya Terseret, Kemenkeu Respons Kabar Penggeledahan Rumah Pejabat DJP hingga Temuan Rp920 Miliar
Jumat 13-02-2026,15:17 WIB
Kopdes Merah Putih Bisa Melejit, 2 BUMN Kemenkeu Berpeluang Kucurkan Dana Segar, Jika...
Terpopuler
Jumat 06-03-2026,03:00 WIB
Serangan Fajar
Kamis 05-03-2026,11:05 WIB
Profil Sabrina Farhana, Sosok Istri Aditya Founder Nussa Rara Terseret Isu Selingkuh
Kamis 05-03-2026,12:20 WIB
Profil dan Karier Aditya Triantoro Founder Nussa Rarra, Disebut Selingkuh Lebih dari Lima Perempuan
Kamis 05-03-2026,14:13 WIB
FIFA Series 2026: John Herdman Siapkan 3 Bek Tangguh Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts & Nevis
Kamis 05-03-2026,14:31 WIB
Iran Hanya Izinkan Kapal China Lewati Selat Hormuz, Amankan 70 Persen Pasokan dari Teluk Persia
Terkini
Jumat 06-03-2026,06:51 WIB
7 HP Realme RAM 8/256 GB Terbaik 2026, Spek Gahar Harga Mulai Rp2 Jutaan
Jumat 06-03-2026,06:15 WIB
Man City Gelontorkan Rp1,5 Triliun Buru Elliot Anderson, Siap Jadi Pengganti Rodri
Jumat 06-03-2026,06:01 WIB
Dokter Peringatkan Bahaya Aritmia: Gangguan Irama Jantung yang Bisa Picu Stroke
Jumat 06-03-2026,06:00 WIB
Intip Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 6 Maret 2026, Buruan Cek Syaratnya!
Jumat 06-03-2026,05:51 WIB