JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan pada skema penentuan alokasi wajib anggaran pendidikan.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat rapat kerja dengan Banggar DPR RI, 4 September 2024 lalu. Di mana, selama ini anggaran dana pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Sementara Kemenkeu mengusulkan penghitungan anggaran pendidikan diubah berdasarkan pendapatan negara. BACA JUGA:Pertamina Klaim Avtur RI Lebih Murah dari Singapura: Isu Termahal di ASEAN Tidak Benar BACA JUGA:Tumbuh Positif, KAI Angkut 45,05 Juta Ton Barang Selama Periode Januari-Agustus 2024 Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menilai bahwa usulan ini dipicu oleh kebutuhan atas fleksibilitas ruang manuver untuk mendukung program-program pemerintahan baru. Namun demikian, usulan ini berpotensi semakin memperburuk kualitas pendidikan serta memperparah kesenjangan layanan pendidikan. Tak hanya itu, dampak secara langsung yang akan terjadi adalah porsi besaran dana pendidikan dalam APBN akan menciut. Seperti yang diketahui, saat ini terjadi defisit anggaran dalam RAPBN 2025 sebesar Rp616,18 triliun atau 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). BACA JUGA:Intip Profil dan Biodata Jeon Jong Seo Aktris Korea yang Lakukan Adegan Ranjang dengan Ji Chang Wook Lewat Drakor 'Queen Woo' BACA JUGA:Dinar Candy Akui Sempat Jual Mobil Alphard Senilai Rp7 M Demi Bantu Bisnis Kapal Tongkang Ko Apex Defisit ini oleh beberapa kalangan disebut yang tertinggi dalam sejarah transisi masa pemerintahan. "Berkaca pada pola keuangan negara yang defisit, maka dapat disimpulkan, besaran pendapatan negara pasti lebih kecil dibanding dengan komponen belanja," kata Ubaid dalam keterangannya, dikutip 8 September 2024. Oleh karena itu, lanjutnya, apabila anggaran pendidikan didasarkan pada pendapatan, maka nasib besaran porsi anggaran pendidikan nasional kian mengenaskan, karena juga akan ikut merosot. Pihaknya pun menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah mengamputasi besaran anggaran pendidikan melalui skema baru tersebut. BACA JUGA:Update Klasemen dan Jadwal MotoGP Setelah Print Race Seri San Marino: Pecco Bagnaia Buntuti Jorge Martin BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Tak Akan Selesai Tahun Ini, Ahmad Sahroni: Dibahas DPR di Periode Selanjutnya Ubaid merujuk pada tiga faktor utama yang menjadi dasar penolakan, salah satunya adalah Pasal 31 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dan memprioritaskan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Sehingga, acuan penghitungan anggaran pendidikan seharusnya berdasarkan pendapatan dan pengeluaran, bukan penghasilan. “Kalau mau dianggap konstitusional, amandemen dulu UUD 1945 supaya bunyi ayat-ayatnya sama dengan usulan dan kehendak pemerintah. Kan konyol ini,” kata Ubaid. Kemudian, ia menilai bahwa pemerintah terlalu berfokus pada angka 20 persen dibanding besaran kebutuhan pendidikan. BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Tak Akan Selesai Tahun Ini, Ahmad Sahroni: Dibahas DPR di Periode Selanjutnya BACA JUGA:Jessica Wongso Tampil Beda Pasca Keluar dari Penjara, Lebih Anggun dan Kalem Dengan memperhitungkan kebutuhan biaya pendidikan, anggaran yang ada pun dapat tepat sasaran. "Jangan seperti saat ini, entah anggaran pendidikan itu siapa yang menikmati. Masyarakat hanya merasakan biaya sekolah semakin hari semakin mahal, apalagi biaya UKT kuliah semakin tak terjangkau oleh semua kalangan. Ditambah lagi nasib guru honorer, sungguh sangat memperihatinkan,” tuturnya. Serapan anggaran yang buruk akibat kualitas program dan implementasi di lapangan yang lemah juga menjadi salah satu alasan Menkeu memperkecil anggaran penddiikan. Namun, ia menyebut bahwa alasan tersebut salah alamat. BACA JUGA:Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 September 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jaksel BACA JUGA:Chelsea Diambang Bangkrut, Pemilik The Blues Todd Boehly dan Behdad Eghbali Perang Saudara Menurutnya, serapan yang buruk harus diatasi dengan evaluasi terhadap pengelola program. "Jadi, serapan anggaran pendidikan yang buruk, tidak bisa dijadikan alasan untuk mengamputasi hak anak untuk mendapatkan dukungan dana dari pemerintah untuk penuntasan pendidikan dari jenjang dasar sampai perguruan tinggi,” pungkasnya.Skema Anggaran Pendidikan Diprotes JPPI: 3 Faktor Penolakan Rencana Kemenkeu
Senin 09-09-2024,09:04 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,22:13 WIB
Sri Mulyani Siapkan Rp 265,6 T untuk Insentif PPN, Ekonom INDEF: Masih Kurang, UMKM Butuh Biaya Besar
Senin 16-12-2024,16:49 WIB
Dukung UMKM, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Lewat Hal Ini
Senin 16-12-2024,16:13 WIB
Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?
Senin 16-12-2024,14:46 WIB
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Barang-Barang yang Akan Bebas PPN 12 Persen, Ini Daftarnya
Selasa 10-12-2024,22:59 WIB
Ekonom Kritisi Kriteria Barang Mewah Terkait PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Semua Keputusan Ada di Sri Mulyani
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,04:45 WIB
Celeng Banteng
Sabtu 21-12-2024,10:40 WIB
Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Desember 2024, Dapatkan Item Eksklusif Gratis
Sabtu 21-12-2024,14:22 WIB
Bocoran When The Phone Rings Episode 8 Sub Indo, Baek Saeon Marah Sang Woo Bertemu Hee Joo?
Minggu 22-12-2024,08:08 WIB
10 Promo Makanan dan Minuman Spesial Hari Ibu 2024, Ada Hokben, Burger Bangor hingga Kopi Soe
Terkini
Minggu 22-12-2024,10:27 WIB
Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
Minggu 22-12-2024,10:21 WIB
OPM Bakar Rumah Pimpinan Satpol PP Tambrauw
Minggu 22-12-2024,09:51 WIB
Hindia Sindir PPN 12 Persen Lewat Panggungnya di Big Bang Festival 2024
Minggu 22-12-2024,09:50 WIB
21 Kode Redeem FF yang Masih Aktif Hari Ini 22 Desember 2024, Klaim SG2
Minggu 22-12-2024,09:48 WIB