JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, revisi Kemendag dilakukan dengan tujuan agar pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023.
Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
BACA JUGA:Jangan Lupa! Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari ini 10 September Pukul 23.59 WIB
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 September 2024, Buka di 5 Lokasi!
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungap Isy dalam keterangan resminya pada Senin 9 September 2024.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Isy juga menegaskan, bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.
BACA JUGA:Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono, Sahroni Ngaku Dapat Tugas Lain dari Partai Nasdem
BACA JUGA:JK Beri Wejangan ke Pramono Anung-Rano Karno: Memimpin Jakarta Harus Santun, Fokus dan Berani
Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
BACA JUGA:Bintang Arsenal Seharga Rp 2 Triliun Diincar Tiga Klub Elite Eropa, Mimpi Buruk Bagi Mikel Arteta