“Sementara kami temukan di permohonan ganti rugi Tan Paulin sudah melampirkan penilaian atas aset sitaan itu oleh Akuntan Publik, itu siapa yang mengizinkan melakukan penilaian itu?” tanya Sabri.
Merujuk pada Pasal 39 ayat (1), Pasal 44, Pasal 46 KUHAP yang menjelaskan, Pengelolaan benda sitaan harus dilaksanakan secara transparan, dan akuntabel dengan tujuan untuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur.
SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu lalu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.