Tiga Terdakwa Alih Muat Batu Bara di Batulicin Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara!
Tongkang batubara yang melintasi sungai Mahakam, Samarinda.-Michael Fredy Yacob-
BATULICIN, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuntut terdakwa T, II dan HT dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Jaksa meyakini, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 404 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Geledah Rumah Ratu Batu Bara di Surabaya, KPK Sita Dokumen
BACA JUGA:Dukung Logistik Distribusi Batu Bara, KAI Genjot Investasi di Sumbangsel
Ketiga terdakwa itu terdiri dari dua mantan direksi dan seorang mantan manajer PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC). Jaksa juga menuntut agar Kapal FC Ben Glory yang telah disita oleh pengadilan turut dirampas oleh negara dan diberikan sebagai ganti rugi kepada korbannya, PT Sentosa Laju Energy (SLE).
Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, Jaksa telah menuntut ketiga tersangka bersalah dan merampas barang bukti untuk menutupi kerugian korban melalui pelelangan milik lembaga independen negara.
“Semua dinyatakan bersalah dan tentunya semua itu ada dasar hukumnya. Alasan menuntut bersalah dan hukuman tuntutan satu tahun itu semuanya sudah dibacakan dan banyak hal-hal yang sudah meringankan tuntutan itu,” kata Ramdhanu Dwiyantoro kepada wartawan, Selasa 10 September 2024 m
Sementara, Sabri Noor Herman selaku pengacara dua terdakwa mantan direksi IMC menjelaskan, sejatinya dari fakta hukum dan fakta persidangan menegaskan tidak ada yang bisa membuktikan pasal 404 ayat 1 KUHP Pidana.
“Kita tanya di persidangan ketika saksi pelapor Tan Paulin (Direktur SLE) dan adiknya Denny Irianto (Dirut SLE-Red) menjadi saksi di persidangan, adakah perjanjian lain selain daripada perjanjian alihmuat, keduanya menjawab tidak ada. Jadi sebenarnya tidak ada dasar menjadi surat dakwaan,’’ terang Sabri.
Demikian juga ketika menanggapi aspek perampasan aset sitaan FC Ben Glory, Sabri pun menyatakan keberatan. Karena itu barang sitaan milik PT IMC bukan milik terdakwa, dan bukan benda yang diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
BACA JUGA:Kronologi Pengungkapan 3 Kasus Galian Ilegal Batu Bara di Aceh
Serta juga bukan benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya dan bukan benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana serta bukan benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
"FC Ben Glory hanyalah benda yang mempunyai hubungan tidak langsung dengan tuduhan tindak pidana yang dilakukan,” ungkap Sabri.
Ia menekankan, sampai proses perkara ini di persidangan, FC Ben Glory masih berstatus disita oleh Pengadilan. Meski IMC telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti, karena barang bukti tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik IMC yang digunakan untuk usaha. Namun permohonan pinjam pakai barang bukti tidak dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: