Pelaku disangkakan UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 83 tentang setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
BACA JUGA:KPAI Tegaskan Kasus Ibu Bawa Anak di Johar Baru Bukan Penculikan, Tak Bisa Dipidana
BACA JUGA:Grab Janji Bantu Kepolisian Ungkap Insiden Upaya Penculikan Disertai Pengancaman Penumpang di Jakbar
Pasal 76 F berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Pasal 82 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 76 E berbunyi etiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Diketahui, bocah berinisial KFA yang sempat hilang telah ditemukan saat ini.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan korban saat ini telah bersama orang tuanya.
BACA JUGA:Hati-Hati! Tren Penculikan Online Marak, Pelajar Tiongkok Ditemukan di Pegunungan Terpencil
"Korban sudah ditemukan dan sudah didampingi bersama orang tuanya saat ini," katanya kepada awak media, Senin 9 September 2024.
"Korban ditemukan dini hari tadi. Ditemukan di sekitar mushola Darussalam di Kampung Baru, Serpong Utara," lanjutnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan korban KFA diduga diculik.
Kini, penyidiknya tengah melakukan pendalaman.
"Dugaan sementara demikian (Diculik, red) namun masih dilakukan penyelidikan intensif oleh penyidik di lapangan," ujarnya.