KPK Memperkirakan Kerugian Negara Terkait Korupsi X-ray di Kementan Tembus Rp 82 Miliar

Rabu 11-09-2024,07:47 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kerugian negara terkait pengadaan mesin X-Ray di Kementerian Pertanian mencapai Rp 82 miliar. 

"Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh Auditor Itu sekitar kurang lebih 82 miliar, Potensi kerugian negaranya,"ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 11 Agustus 2024. 

Lebih lanjut, Tessa belum bisa memberikan informasi lebih dalam terkait kasus dugaan korupsi ini. 

BACA JUGA:Dindikbud Tangsel Buka Suara Soal Maraknya Kasus Penculikan dan Dugaan Tindak Pencabulan Terhadap Anak

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Ditutup, Kapan Pengumumannya?

"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik Informasi yang bisa dishare hanya nilai potensi kerugiannya saja,"pungkasnya. 

Tessa mengatakan dalam kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah masih mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sebelumnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 6 orang terkait dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan). 

BACA JUGA:Suswono Usulkan Pemanfaatan CSR untuk Jakarta dengan Model Era Ahok

BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Sepakat Wantimpres Jadi Lembaga Negara, Pejabatnya Dilarang Rangkap Jabatan

"Surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia dengan inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF." kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

Tessa menjelaskan, hal ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keenam orang itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Kategori :