DPR dan Pemerintah Sepakat Wantimpres Jadi Lembaga Negara, Pejabatnya Dilarang Rangkap Jabatan
Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) RI menjadi lembaga negara.
Hal ini disepakati dalam rapat panitia kerja RUU Wantimpres yang digelar Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna
"Jadi rumusannya Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud undang-undang ini. Pemerintah (bagaimana)?" kata Pimpinan Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat.
"Setuju," jawab Awiek.
BACA JUGA:Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat UU Wantimpres Batal Pakai Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung
Saat ditemui usai rapat, Awiek menjelaskan mekanismenya yaitu para anggota Wantimpres RI nantinya akan menjadi pejabat negara.
"Karena struktur kelembagaannya itu Wantimpres RI ini menjadi lembaga negara, maka otomatis pejabatnya lembaga negara dong," ucap dia.
Meski demikian, kata Awiek, para pejabat tersebut tak boleh merangkap jabatan dengan jabatan negara lainnya.
"Enggak boleh, enggak boleh merangkap, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: