Baleg DPR RI Buka Peluang Bahas RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang RUU Perampasan Aset akan dibahas pada tahun ini.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang RUU Perampasan Aset akan dibahas pada tahun ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Presiden Prabowo Subianto bahkan telah menyatakan dukungannya untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Saya kira tahun ini karena kemarin 'kan jelas' arahan Bapak Presiden kemarin. Nah, itu harus kami ejawantahkan dalam melakukan itu," kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Kapan Tanggal Merah Libur Panjang Waisak 2025? Simak Informasinya Berikut
Dia mengaku, pihaknya mengajukan kepada pimpinan DPR agar Baleg membahas RUU tersebut, namun masih belum mendapatkan penugasan.
"Belum ada penugasan, kami menunggu. Walaupun kita juga memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas," ucap Sturman.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) Bob Hasan mengaku tidak ada kendala khusus soal RUU Perampasan Aset belum dibahasa hingga kini.
BACA JUGA:Terjerat Obat Keras pada Rokok Elektrik, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun!
BACA JUGA:Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
Hanya saja, ia menyebut materi RUU Perampasan Aset masih perlu diperbarui. Terutama menyangkut hubungan perampasan aset dengan hukum pidana atau khusus untuk tindak pidana pencucian uang.
"Ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana dan kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset seperti itu," jelas dia.
Menurut Bob, proses pemutakhiran materi itu akan memerlukan waktu.
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 6 Mei 2025, Berikut Jadwal dan Lokasi Terdekat!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: