Terjerat Obat Keras pada Rokok Elektrik, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun!

Terjerat Obat Keras pada Rokok Elektrik, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun!

Jonathan Frizzy menyandang status tersangka dalam peredaran vape berisi zat etomidate oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan terancam 12 tahun penjara-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam kasus penanganan obat keras.

Jonathan diduga terlibat dalam peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate, zat anestesi yang tergolong obat keras dan tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa resep dokter.

BACA JUGA:Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Berisi Zat Etomidate Sejak Febuari 2025: Bermula dari Grup WA 'Berangkat'

BACA JUGA:Jonathan Firzzy Diduga Sudah 6 Kali Selundupkan Vape Berisi Zat Etomidate ke Indonesia

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik ​​melakukan serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan barang bukti berupa puluhan cartridge berisi zat etomidate.

Penangkapan dilakukan pada Minggu 4 Mei 2025 malam di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, Jonathan Frizzy disebut telah mengirimkan pod vape dari luar negeri, tepatnya dari Malaysia dan Thailand, sejak tahun 2023.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Senin 5 Mei 2025.

Jonathan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.Meski etomidate bukan narkotika, penggunaannya diatur ketat karena termasuk dalam kategori obat keras.

Zat ini umumnya digunakan sebagai obat bius dalam tindakan medis dan tidak boleh disalahgunakan di luar kontrol medis.

BACA JUGA:Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Mantan suami Dhena Devanka itu terlibat dalam kasus obat keras di rokok elektrik bersama tiga orang lainnya yakni BTR, EDS, dan ER.

Ketiganya ditangkap saat kedapatan membawa vape mengandung obat keras di bandara dari luar negeri. Hingga saat diperiksa, ketiganya mengarah ke Jonathan Frizzy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads