TANGERANG, DISWAY.ID -- Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke Bawaslu soal ketidaknetralan saat adanya kunjungan resmi anggota Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah, yang juga sebagai bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Banten.
Menurut Nurdin, pemerintah daerah (pemda) bergerak sudah sesuai dengan ketentuan untuk menindaklanjuti agenda dari anggota DPR-RI sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tangerang Siap Penuhi Panggilan Bawaslu Usai Diadukan Dugaan Tak Netral
BACA JUGA:Persoalkan Netralitas, PJ Wali Kota Tangerang dan Bacawagub Banten Dilaporkan ke Bawaslu
"Pemda menerima kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas dan rundown acara yang disampaikan," ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 September 2024.
Ia pun tidak mempersalahkan polemik tersebut. Justru, menanggapinya secara santai dan lugas.
"Saya kira laporan tersebut hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Nurdin menyatakan siap untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu soal polemik tersebut.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kapolres Tangsel Tegaskan Netral dan Jaga Kamtibmas
"Tentu pemda siap saja untuk melakukan klarifikasi apabila diperlukan," sambungnya menegaskan.
Kendati demikian, Nurdin menyampaikan bahwa para ASN di lingkungan Pemkot Tangerang tetap bersikap netral selama kontestasi Pilkada 2024.
"Tentu pemda akan terus mendorong netralitas ASN di pilkada 2024 ini," tukasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin dan Bakal Calon Wakil Gubernur Banten (Bacawagub), Dimyati Natakusumah dilaporkan ke Bawaslu Tangerang.
Pelaporan itu diduga karena keduanya menyalahgunakan wewenang.
BACA JUGA:Gandeng Bupati Se-Indonesia, Bawaslu Bakal Sosialisasikan Aturan Netralitas Kepala Desa