Vaksin Monkeypox Sudah Disetujui WHO dan BPOM, Kemenkes: Bisa Digunakan Kondisi Darurat

Kamis 12-09-2024,09:39 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Artinya, vaksin Mpox dapat diberikan dalam situasi darurat kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH. 

BACA JUGA:Heboh Susu Ikan Bakal Jadi Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Ini Tanggapan Ahli Gizi

BACA JUGA:4 Manfaat Jalan Kaki di Malam Hari untuk Kesehatan, Jaga Kadar Gula Darah Tetap Stabil!

Mohammad Syahril menanggapi narasi yang mengklaim bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental.

Bahkan, klaim tersebut disertai ajakan agar masyarakat menolak vaksin Mpox.

Namun faktanya, klaimt ersebut telah keliru.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan memastikan manfaat pemberian vaksin Mpox sebagai upaya pencegahan penularan virus Mpox (MPXV).

“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” ujar Syahril di Jakarta, dikutip Kamis 12 September 2024.

BACA JUGA:Ada 30 Ribu Kasus TBC di Jakarta, Kontak Erat Ditelusuri

BACA JUGA:Para Ahli Soroti Kandungan BPA di Galon Air, Tak Terbukti Ilmiah Sebabkan Gangguan Kesehatan

“BPOM dengan Komnas KIPI yang independen terus memantau penggunaan vaksin ini untuk memastikan keamanan dan manfaatnya," sambungnya.

Saat ini, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), yaitu vaksin turunan cacar (smallpox) generasi ketiga yang bersifat non-replicating.

Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023, setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.

Kategori :