JAKARTA, DISWAY.ID -- Masih ingat dengan kasus Kusumayanti? Seorang ibu yang digugat anak kandung soal warisan mendiang ayahnya di Nagasari, Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kusumayanti baru saja menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 11 September 2024.
Sidang tersebut diagendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pemotor Lansia Asal Karawang Tewas Terlindas Truk Trailer di Cilincing
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan barang bukti yang dikumpulkan sesuai dengan keterangan saksi-saki.
"Barang bukti ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi" jelas JPU Rika Fitriani dikutip Beritasatu Kamis, 12 September 2024.
Sementara itu, Rika menyampaikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan verbalisan.
Selain itu, cara ini juga berguna mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa majelis hakim.
Namun demikian, keterangan terdakwa dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri saat proses BAP.
BACA JUGA:Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi
Fakta-Fakta Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Gegara Warisan
Berikut sederet fakta-fakta anak gugat ibu kandung di Karawang gegara persoalan warisan mendiang ayahnya.
1. Kasus Bermula Sejak 2013
Kasus bermula sejak tahun 2013, di mana sang suami Sugianto meninggal dunia dan meninggalkan istri serta anaknya bernama Stephanie.