Hubungan sang ibu Kusumayanti dan anaknya Stephanie kian merenggang usai kepergian Sugianto.
Sebelum Sugianto meninggal dunia, pasangan suami istri ini membangun usaha dibidang ekspedisi.
Namun pada saat itu, terdapat peraturan jika pemilik saham meninggal, maka harus ada perubahan pemegang saham.
Karena hubungan dengan anaknya tidak akur dan saat itu Stephanie tinggal jauh darinya. Kusumayanti lantas tidak memasukan nama sang anak ke dalam notaris akta pemegang saham.
BACA JUGA:Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pemalsuan Tanda Tangan
Stephanie lantas membawa kasus ini ke jalur hukum dengan dugaan pemalsuaan tanda tangan surat waris keluarga, laporan tersebut tercatat dengan nomor 143/Pid.B/2024/PN.Kwg.
Menurut Stephanie, sang ibu telah menghilangkan hak waris dari peninggalan sang ayah dan mengaku namanya tidak ada di dalam hak waris, yaitu kepemilikan saham di perusahaan sang ayah.
Stephanie juga mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan waris (SKW) yang berdampak pada hilangnya hak kepemilikan saham di perusahaan terkait.
Dirinya juga mengaku sangat keberatan jika disebut sebagai anak durhaka karena gugatannya ke pengadilan.
Ia hanya menginginkan keadilan atas tanda tangan yang diyakini telah dipalsukan sehingga dirinya kehilangan hak atas pewaris.
BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta
3. Saksi Mengaku Tak Tahu Soal Ada Rapat Umum Pemegang Saham
Selain Stephanie, Edi Budiono selaku adik dari terdakwa juga mengungkapkan fakta bahwa ia tidak pernah menandatangani sebagai pihak kedua.
Saat diperiksa JPU Kejati Jabar, Edi dicecar soal perubahan saham atas namanya yang dihilangkan usai suami terdakwa meninggal dunia.
Edi sendiri mengaku tidak mengetahui soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.