JAKARTA, DISWAY.ID - Motif begal mobil terhadap sopir taksi online wanita di Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku MIS alias Ibnu (30) disebut nekat melakukan aksinya karena terlilit hutang.
"Awalnya terlilit hutang. terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu," katanya kepada awak media, Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA:Satpam Begal Taksi Online di Tol JORR KM 40, Sempat Minta Tebusan, Kini Dibekuk
Kemudian pelaku akhirnya merencanakan untuk membegal sopir taksi online yang merupakan korbannya adalah wanita.
"Kalau untuk perencanaannya sih tidak signifikan. Maksudnya ndak signifikan, kita ketahui udah seminggu atau ini yang jelas ada rencana itu dan di hari itu memang dia sudah siapkan untuk pisau sama tali," ucapnya.
Sementara, pelaku dibekuk di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Kasus Perampokan Driver Taksi Online Perempuan di Bekasi, Polisi Bakal Periksa Sopir Truk
"Pelakunya ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan. Pelaku inisial MIS alias Ibnu (30)," tuturnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku disebut sempat meminta uang tebusan pada korban BI.
"Iya benar. jadi memang pasca kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban, kemudian dia melihat STNK nya, ada alamatnya. Dia kirimkan lah, cek ombak, barang barangnya, kayak al-quran terus beberapa barang pribadi. ada juga tulisan di sana, kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikkan," ujarnya.
BACA JUGA:Wanita Pengemudi Taksi Online Dibegal Penumpangnya Sendiri di Jatiasih, Mobil Raib Dibawa Pelaku!
Pelaku meminta uang tebusan sebesar 70 juta rupiah.
Diterangkannya, pelaku meminta uang tebusan karena disebut memiliki hutang.
"Iya karena dia memang ya mungkin sebenarnya dia terjerat hutang. Hutang-hutang lah. Sering minjam-minjam, jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu Curas," terangnya.