Ia juga menyampaikan hingga saat ini proses pendalaman atas peristiwa tersebut terus dilakukan pada kedua oknum.
BACA JUGA:PJ Gubernur DKI Jakarta Minta Camat dan Lurah Ikut Tangani TBC di Wilayahnya
Namun untuk sementara ini hingga proses pendalaman selesai, pihaknya telah menonaktifkan jabatan Camat Jayakerta.
"Selama pendalaman, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G sudah dinonaktifkan sementara" terang Gery.
Adanya peristiwa ini, Camat Jayakerta itu terancam pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berupa pemberhentian sebagai PNS.