Pakar Hukum dan Dewan Pers Gelar Diskusi Isu Pemberitaan Negatif Perkara PKPU

Kamis 12-09-2024,21:38 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Persoalan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga seringkali dipersepsikan isu yang negatif. 

Padahal, permohonan PKPU merupakan jalan yang tepat dan dijamin undang-undang dalam menyelesaikan perkara pembayaran yang tertunggak oleh debitur pada kreditur. 

BACA JUGA:Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu

BACA JUGA:Rapat Kreditur Hukum PKPU PT Krama Yudha Terkesan Dipaksakan, Tergugat Protes

Hal inilah yang disoroti Dewan Pers dan sejumlah praktisi hukum untuk meluruskan pemberitaan mengenai PKPU sesuai kode etik jurnalistik. 

Menurut Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan Dan Pengembangan Profesi Periode 2022 - 2025 , Tri Agung Kristianto, pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai PKPU ke Dewan Pers nyaris tidak ada.

Menurut editor senior Harian Kompas ini, pemberitaan PKPU justru membuka jalan damai bagi pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Niaga.

BACA JUGA:Anak Perusahaan Wika Digugat Lagi, Giliran Wika Realty di-PKPU di PN Jakpus dengan Nilai Hampir 17M!

"Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik," kata Tri dalam Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema "Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga", Kamis 12 September 2024. 

Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri Agung Kristianto menjelaskan jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan misalnya terdapat 9 berita (tahun2022), 17 berita (tahun 2022) dan 2 berita (tahun 2023).

Tri menilai ada stigma yang menyebut bahwa pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan. Sebab, berita tersebut dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.

"Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan," jelas Tri.  

Senada dengan hal itu, Ketua Umum AKPI Imran Nating,mengaku tidak keberatan terhadap pemberitaan PKPU dan Kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta.

Namun jika kepailitan dan PKPU itu dimanfaatkan untuk mengemplang itu tidak baik.

BACA JUGA:Usai Menang PKPU di Makassar, Bro Ron Spill Lagi Gugatan Terhadap BUMN Karya di PN Jakpus: Nilainya Rp7 Miliar!

Kategori :