Pakar Hukum dan Dewan Pers Gelar Diskusi Isu Pemberitaan Negatif Perkara PKPU

Kamis 12-09-2024,21:38 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Silakan kami tidak keberatan ketika ada pemberitaan sekalipun itu negatif, tetapi itu fakta," ungkapnya.

Selain itu, Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan cermat.

Sebab, PKPU dan Kepailitan merupakan dua hal yang berbeda sehingga wartawan dituntut untuk mencari pengetahuan yang benar. Jika tidak, akan muncul narasi sesat dan akan berakibat fatal. 

"Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu," imbuhnya.

Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting. 

"Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.

Kategori :