BOGOR, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan bahwa pimpinan lembaga antirasuah harus siap jadi oposisi pemerintah.
Ia menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga unsur eksekutif, yang artinya KPK bukan dibawah atau pembantu presiden.
"Presiden itu tidak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK, jadi, mestinya sih pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan-kebijakan itu tidak pro pemberantasan korupsi," ujar Alex kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.
BACA JUGA:Gregoria Kandas di Hong Kong Open Usai Menepi Selama Satu Bulan
BACA JUGA:Juara Olimpiade Veddriq Leonardo Dikalahkan Kiromal Katibin di PON Aceh-Sumut 2024
"Kita harus mengingatkan, menegur, gitu loh," tambah Alex.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa secara Undang-undang kedudukan pimpinan KPK indenden.
Ini menjadi saya pikir apa ya, ya itu tadi, kedudukan pimpina KPK itu sebetulnya, secara undang-undang itu sangat independen, sangat independen
BACA JUGA:Agnez Mo Didugat Ari Bias Atas Pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!
BACA JUGA:Jadwal Tayang Drama Korea Seoul Busters, Kim Dongwook Jadi Kepala Detektif!
"Kalau dia (pimpinan KPK) mau menempatkan diri sebagai sosok yang independen, bisa, sangat bisa," tuturnya.
"Enggak usah dengarin yang lain. Toh kalian misalnya tidak disukai oleh pimpinan lembaga-lembaga lain enggak berpengaruh juga,"sambungnya.