BOGOR, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor pada Jumat, 13 September 2024.
BACA JUGA:KPK Klaim Temukan Mobil Harum Masiku, Eks Penyidik: Yang Penting Orangnya
BACA JUGA:KPK Klaim Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Bertahun-tahun
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur.
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan dibarengi dengan penetapan tersangka.
BACA JUGA:Nawawi Pomolango Tegaskan KPK Lahir Bukan dari Pemerintahan Megawati, Tapi Bayi Reformasi
BACA JUGA:Alexander Marwata Sebut Pimpinan KPK Harus Siap Jadi Oposisi Pemerintah
Akan tetapi, Asep Guntur belum mau mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.