BACA JUGA:Kembangkan Kompetensi Ketenagakerjaan, Kemenaker Ajak 3 Lembaga Internasional Ini
Dijelaskannya, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, yakni merah, kuning dan hijau.
Agar dapat menentukan kategori nilai, perusahan diwajibkan mengisi jawaban terhadap sebanyak 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi.
Bila nilai jawaban mencapai lebih dari 80 persen, perusahaan akan masuk kategori hijau dan sebaliknya bila hanya mampu menjawab 20 persen akan masuk kategori merah.
Pada tahap awal tindaklanjut penilain itu akan menyasar perusahan yang masuk kategori merah.
BACA JUGA:6.501 PMI Bekerja di Makau, Indonesia Pererat Kerjasama Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Indonesia dan Tiongkok Sepakat Tingkatkan Investasi di Bidang Ketenagakerjaan
Terhadap perubahan yang masuk kategori merah Hari mengaku akan melakukan pembinaan dengan target selam satu bulan naik kategori kuning dan satu lagi untuk masuk kategori hijau.
Ditegaskannya, pendekatan sanksi akan diberlakukan bagi perusahan yang tidak mau mengikuti pembinaan sehingga kategori nilai mereka tidak meningkat.
"Ya kalau sudah dibina tapi tidak juga memperbaiki artinya harus ditindak. Karena terkait dengan PTSP tentunya dia tidak bisa memperpanjang izin," tegasnya.