6.501 PMI Bekerja di Makau, Indonesia Pererat Kerjasama Ketenagakerjaan

6.501 PMI Bekerja di Makau, Indonesia Pererat Kerjasama Ketenagakerjaan

Kerjasama Indonesia dan Makau-Ribuan PMI bekerja di Makau-Kemnaker

MAKAU, DISWAY.ID – Indonesia dan Makau mempererat hubungan kerjasama terutama di bidang ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali melakukan pertemuan bilateral dengan Chief Executive of Macau Ho Iat Seng pada Jumat (10/05).

Dalam pertemuan tersebut, Ida mengungkapkan bahwa lewat dukungan dan kepemimpinan Ho Iat Seng, kerja sama antara Indonesia dan Makau di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam peningkatan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, akan menjadi semakin berkembang.

BACA JUGA:Buka Peluang Kerja di Hongkong, Perusahaan Dipertemukan dengan Pekerja Migran dan Agensi

Hal itu terbukti dari jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di Makau, yang saat ini mencapai 6.501 orang.

"Saya percaya kepemimpinan Bapak Ho Iat Seng, Chief Executive of Macau, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Makau di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam peningkatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, dapat semakin kuat, semakin berkembang, dan berkesinambungan," kata Ida.

Selain itu, perlindungan pekerja migran di Makau, khususnya di sektor formal, sudah cukup memadai. Seperti aturan yang mewajibkan pekerja migran di Makau untuk mengikuti asuransi kecelakaan kerja.

Namun, Ida juga menekankan masih terdapat penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik yang dilakukan secara direct hiring, tanpa adanya endorsment dari Pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:Temui Menteri Sumber Manusia Malaysia, Kemenaker Harapkan Dampak Positif untuk Pekerja Migran

"Oleh karena itu, terkait hal ini, kami mengusulkan kepada Pemerintah Makau agar membuka ruang bagi Pemerintah Indonesia terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik," Usul Ida.

Selain itu, pekerja asing sektor formal di Makau masih dikategorikan sebagai specialized workers atau non-specialized workers, yang dimana perlindungan pekerja asing di Makau pada kategori non-specialized workers dinilai belum memadai.

"Oleh karena itu kami mengajak Pemerintah Makau untuk bersama-sama menentukan langkah-langkah antisipasi dan kebijakan dalam memberikan perlindungan yang layak dan memadai bagi pekerja migran Indonesia," tegas Ida.

BACA JUGA:Selamat dari Kecelakaan Bus di Jembatan Sewo Indramayu, 3 Anak Transmigran Ini Diangkat Jadi PNS

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia.

Program jaminan sosial tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja migran Indonesia.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Permenaker yang diundangkan pada 22 Februari 2023 ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

"Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Ida. 

BACA JUGA:Ini Pesan Wamenaker untuk Pekerja Migran Indonesia di Pabrik Toyota Jepang

Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 ini, terdapat 7 manfaat  baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang masih tetap harus dibayarkan.

Ida berharap, Permenaker ini dapat memberikan manfaat, kesejahteraan, dan kemudahan layanan bagi para pekerja migran Indonesia.

"Untuk itu pekerja migran Indonesia harus bekerja dengan penuh rasa syukur, sehingga dapat mencerminkan citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang santun, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul sumber daya manusianya," ujar Ida.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: