Terbongkar! Kemenkes Pastikan Perundungan PPDF FK Undip di RS Kariadi Bukan Sekali Saja, Ini Sikap Tegas Pemerintah

Jumat 13-09-2024,20:30 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes Kemenkes) Azhar Jaya mengungkapkan alasannya memberhentikan wahana pendidikan PPDS Anestesi FK Undip di RS Kariadi.

Hal ini buntut terjadinya dugaan bullying PPDS Anestesi FK Undip Aulia Risma Lestari hingga berujung meninggal dunia.

Padahal, pihaknya juga memiliki SOP mengenai penanganan kasus bullying di RS vertikal di bawah Kemenkes secara bertahap.

BACA JUGA:Keluarga Dokter Aulia Risma Laporkan Senior PPDS Undip, Polda Jateng Klarifikasi ke Seangkatan

"Kita berjenjang, nggak bisa langsung diberhentikan. Kalau misalnya ternyata, ini Undip, kenapa saya berhentikan? Karena sebelumnya saya pernah ke sana waktu kasusnya (bullying) di gizi klinik," ungkap Azhar kepada wartawan di Jakarta, 12 September 2024.

Ia mengungkapkan telah meminta agar Dekan FK Undip bertindak menangani dan mencegah terjadinya kembali perundungan di lingkungannya.

"Kami minta tolong dilakukan tahapan-tahapan untuk pencegahan. Abis itu sudah kasih teguran segala macam, mereka quote ya, Pak dekannya, waktu itu Pak Yan bilang, 'Kita akan menindaklanjuti dan sebagainya'."

Namun ternyata perundungan terjadi lagi di kampus tersebut.

BACA JUGA:Buntut Kasus Bullying PPDS FK Undip, Kemendikbud Terbitkan Permendikbud Cegah Kekerasan di Perguruan Tinggi

"Karena ini yang kita sudah peringati, maka kami ambil langkah yang lebih tegas, berupa pemberhentian sementara di rumah sakit Kariadi, bukan di rumah sakit yang lain," terangnya. 

Ia pun menegaskan memiliki wewenang untuk memberhentikan wahana pendidikan spesialis bukan hanya di RS Kariadi, tetapi juga di rumah sakit lain.

"Tapi saya tidak melakukan itu karena berbagai pertimbangan bahwa ini bisa mengganggu proses pendidikan. Jadi kalau dia mau melanjutkan anestesinya di rumah sakit yang lain, ya monggo. Tapi kita akan awasi terus."

Sehingga, apabila terjadi lagi perundungan di rumah sakit, akan mendapatkan hukuman darinya.

BACA JUGA:IDI Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah Terkait Pemberhentian Sementara Praktik Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi

"Kalau kejadian lagi di rumah sakit tersebut, maka rumah sakitnya bisa saya punish. Pokoknya istilahnya, jika judulnya rumah sakit, walaupun itu rumah sakit milik FK, saya bisa dalam tanda kutip membuat kebijakan untuk menyetop itu sebagai rumah sakit pendidikan," tegasnya.

Kategori :