JAKARTA, DISWAY.ID - Viral di media sosial adanya aksi eksibisionis yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MNA (22) di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
MNA melakukan tindakan 'khilaf' ketika melihat ada seorang wanita berkerudung tengah mengendarai sepeda motor di depannya pada Minggu, 8 September 2024 siang.
Padahal MNA mengaku bahwa ia sama sekali tidak sedang diengaruh oleh minum-minuman keras atau obat-obatan terlarang ketika melakukan aksi eksibisionis tersebut.
"Saya tidak tahu, saya khilaf, tidak ada rencana, ketika melihat wanita itu saja, saya tidak mabuk atau menggunakan obat-obatan," ujar MNA di Polres Serang pada Jumat, 12 September 2024.
BACA JUGA:Siskaeee Ungkap Pemicu Eksibisionisnya Setelah Bebas Dari Tahanan
"Ini adalah kali pertama saya melakukan eksibisionisme, saya tidak menonton video porno, saya bekerja di pabrik. Saya menyesal. Saya sebenarnya bermaksud pergi dari rumah ke Rangkasbitung untuk mengambil uang di ATM," tuturnya menambahkan.
MNA berangkat dari rumahnya di Kabupaten Serang menuju Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian di tengah perjalanan, ia melihat korban dengan inisial VR dan mulai membuntutinya.
Korban sempat panik karena takut akan menjadi korban jambret atau begal, namun pada kenyataannya, VR justru menjadi korban dari aksi eksibisionisme MNA.
"Pelaku eksibisionis mengikuti korban yang ada di jalan raya pada saat itu, setelah mengikuti, pelaku melakukan aksi seksual, korban panik dan merekamnya hingga menjadi viral di media sosial," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda M. Aqlizar Akbar, pada Jumat 12 September 2024.
BACA JUGA:Siswi SMP Korban Eksibisionis di Jaksel Jalani Trauma Healing
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Eksibisionis Depan Siswi SMP di Kawasan Poltangan, Incar Korban Saat Olah Raga
Akibat perbuatan nekatnya itu, pelaku sudah ditahan di Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan bahkan MNA terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar
"Pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Serang, setelah dilakukan gelar dan penetapan tersangka, pelaku saat ini berada di Rutan Polres Serang. Pelanggaran yang disangkakan berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Pornografi," jelasnya.