Bawaslu Imbau Peserta Pilkada 2024 Taat Pada Jadwal Kampanye

Minggu 15-09-2024,18:09 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Saat ini, Pilkada Serentak 2024 masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon dan setelah semua dinyatakan lengkap maka selanjutnya digelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah.

Pilkada Serentak 2024 diikuti sebanyak 545 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi pesta akbar dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4.  31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5.  24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6.  27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

BACA JUGA:Rano Karno Mulai Main TikTok, Untuk Gaet Gen Z di Pilkada DKI Jakarta

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta: Ketiga Pasangan Cagub dan Cawagub Penuhi Syarat Pilkada Jakarta 2024

7.  27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kategori :