JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Polda Metro Jaya angkat bicara soalnya adanya dugaan oknum polisi yang menipu dengan menjanjikan masuk kerja di PT KAI.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan pihaknya telah melakukan proses kode etik kepada Bripda Wahyu.
"Sudah kami tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu," katanya kepada awak media, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Kondisi Bunga Zainal Usai Terlapor Penipuan Rp15 M Sudah Diperiksa Polisi
Diungkapkannya, terkait proses pidananya kini ditangani penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kemudian Bripda Wahyu disebut telah ditempatkan di lokasi khusus alias dipatsus.
"Terduga pelanggar kami patsus," ungkapnya.
BACA JUGA:Oknum Polisi Janjikan Warga Jadi Masinis PT KAI Ternyata Penipuan, Bid Propam PMJ Tindak Tegas!
Sebelumnya, diduga oknum polisi melakukan dugaan penipuan bisa memasukan bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal itu diketahui usai korban Makmurdin Muslim melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Kasus itu tercatat dengan nomor LP : LP/B/5462/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024.
Korban mengatakan kejadian berawal saat dirinya melihat lowongan kerja PT KAI yang diunggah rekannya di status WhatsApp Messenger.
BACA JUGA:Penipuan Motor, Modusnya Korban Disebut Ada Tunggakan Cicilan
Kemudian rekannya mengarahkan ke seorang perantara seorang oknum anggota polisi berinisial Bripda WSN untuk membantunya dalam proses rekrutmen.
Akhirnya mereka melakukan pertemuan pada 5 Mei 2024 di rumah rekannya.