Ekspor Pasir Laut Berdampak pada Problem Kedaulatan RI, Walhi: Daratan Singapura Bisa Terus Meluas

Rabu 18-09-2024,09:36 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham

BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini 18 September 2024, Borong Hadiah Terbaru

Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. 

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Kategori :